Daerah 3T adalah istilah yang sering digunakan dalam konteks pembangunan di Indonesia. Istilah ini merujuk pada daerah-daerah yang terpencil, terluar, dan tertinggal. Konsep ini diperkenalkan oleh pemerintah Indonesia sebagai upaya untuk mengatasi kesenjangan pembangunan antara daerah perkotaan dan daerah pedesaan yang terpencil